Seminar Tugas Akhir Laisanopaci |
|
Senin, September 22 2014, 14:00 - 15:00 |
by
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
|
Hits : 1970 |
|
Seminar Tugas Akhir
Laisanopaci g54080041
penjadwalan distribusi barang menggunakan Mixed Integer Programming
Peraturan mengenai jam kerja dan mengemudi bagi pengemudi truk telah diterapkan oleh pemerintah dalam upaya meningkatkan keselamatan jalan dan memperbaiki kinerja pengemudi truk. Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya pada Pasal 90 mengenai waktu kerja pengemudi disebutkan bahwa:
1. Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam sehari.
3. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.
4. Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam.
Mengabaikan waktu istirahat dapat menyebabkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti misalnya buruknya kondisi pengemudi truk, berkurangnya keselamatan jalan dan rendahnya kepuasan pelanggan.
Karya ilmiah ini membahas masalah penjadwalan distribusi barang oleh sebuah distributor dengan meminimumkan durasi waktu pengiriman serta memperhatikan waktu istirahat bagi pengemudi kendaraan. Model yang digunakan dalam tulisan ini berasal dari artikel yang berjudul The Minimum Duration Truck Driver Scheduling Problem yang ditulis oleh Goel (2011). |